Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2023/PA.Pkc 1.IRA DEWI MAYASOPHA BINTI SUKARMAN
2.ZUAIRIA BINTI H. AKBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2023/PA.Pkc
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRA DEWI MAYASOPHA BINTI SUKARMAN
2ZUAIRIA BINTI H. AKBAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
Menyatakan Roni Depetra bin Jonnehar telah meninggal dunia pada pada hari senin tanggal 9 Desember 2019, di  Rumah Kediamannya, Karena terkena serangan arus listrik setelah mencari ikan di danau tajwid kelurahan langgam;
Menetapkan, ahli waris almarhum Roni Depetra bin Jonnehar sebagi berikut :
Zuairia binti H. Akbar  (Ibu Kandung);
Ira Dewi Mayasopha binti Sukarman (Istri);
Rania Najwa Orlin binti Roni Depetra (anak perempuan kandung);
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;   
Apabila bapak Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak