| Petitum |
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Syahrul Bangun Bin Sahadi (Alm) adalah sebagai berikut :
Herlina Siregar Binti Sapii (Alm) (Istri Pertama)
Suliah Binti Ngotno (Istri Kedua)
Imei Binti Almarhum Syahrul Bangun (Anak Perempuan Kandung)
Muhammad Dedi Bangun Bin Almarhum Syahrul Bangun (Anak Laki-Laki Kandung)
Juliana Br Bangun Binti Almarhum Syahrul Bangun (Anak Perempuan Kandung)
Melansah Bangun Binti Almarhum Syahrul Bangun (Anak Perempuan Kandung)
Prahmana Bin Almarhum Syahrul Bangun (Anak Laki-laki Kandung)
Menetapkan harta berupa :
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan luas ? 400 M2 yang sebahagian luas tanahnya (luas tanah 221 M2 ) telah di jual kepada Sdr. Dina Chairani pada tanggal 19 Juli 2023 yang terletak di Jl. Segati Dalam, RT. 01/RW.02 Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dengan alas Hak atas tanah berupa Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor : 286/SKRKT/SGT/2012 Atas Nama Syahrul Bangun tertangal 15 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segati dan telah teregister pada Kantor Camat Langgam dengan Nomor Register : 2071/SKRKT/X/2012 tertanggal 29 Oktober 2012, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Agus Salim, Uk 20 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jl. Segati Dalam, Uk 20 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Arisman, Uk 20 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bahar D, Uk 20. M;
Sebidang tanah dengan luas ? 16.275 M2 yang terletak di Desa Segati KM. 50 RT. I/ RW. III, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dibeli oleh Syahrul Bangun dari Suadi pada tahun 2013, Adapun alas ha katas tanah tersebut berupa Surat Keterangan yang di ketahui oleh perangkat Desa (Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa Segati) tertanggal 17 Februari 2011 atas nama Suadi, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Embahmin, Uk 170 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suparno, Uk 110 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Julia, Uk 140 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman, Uk 100 M;
Adalah merupakan Harta Waris dari Almarhum Syahrul Bangun Bin Sahadi (Alm);
Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Almarhum Syahrul Bangun Bin Sahadi (Alm) menurut Hukum Waris Islam;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Penggugat dari Harta Waris kepada Para Penggugat;
Menyatakan sita harta waris yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono):
|