| Petitum |
Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
Menetapkan Hairul Pagab Bin Udin telah meninggal dunia pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 di Pelalawan disebabkan karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tanggal lahir Segati 07 Maret 1970, Sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kematian No.1405-KM-10102025-0004, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada tanggal 10 Oktober 2025;
Menetapkan ahli waris yang dari Hairul Pagab Bin Udin adalah :
Eli Parida Binti Suntai (sebagai istri);
Mhd Fadillah Ramadhan Bin Hairul Pagab (sebagai anak kandung laki-laki);
Aviva Az Zahra Binti Hairul Pagab (sebagai anak kandung perempuan);
Afiqah Azzahra Binti Hairul Pagab (sebagai anak kandung perempuan);
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|