| Petitum |
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
Menyatakan YATNO BIN PONIRIN telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2025 akibat sakit, sesuai dengan surat kematian dari Pencatatan Sipil Pelalawan Nomor :1405 -KM-13112025-0005, tanggal 13 November 2025;
Menetapkan Ahli Waris YATNO BIN PONIRIN sebagai berikut :
SUGIATIK BINTI EDI SUWANTO (Istri);
NURHASANAH BINTI YATNO (Anak Kandung)
NURUL HALIZAH BINTI YATNO (Anak Kandung)
AULIA NAZZRAH BINTI YATNO (Anak Kandung)
SENEN BINTI MENREJO (Ibu Kandung)
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadilnya-adilnya;
|